MESJID
DAN PEMBINAAN/ PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, REMAJA DAN ANAK
Makalah Di Presentasikan Dalam Mata Kuliah Manajemen Kemasjidan
D
I
S
U
N
Oleh :
Kelompok VIII
Desyana Sari
( 431307344)
Ina Masturina
(431307349)
Fatin Nur Aimi
(4313073 )

MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
2016-2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Fungsi masjid yaitu: Pertama, fungsi teologis yaitu
fungsi yang menunjukkan tempat untuk melakukan segala aktivitas ketaatan kepada
Allah. Kedua, fungsi peribadatan yaitu fungsi untuk membangun nilai taqwa.
Ketiga, fungsi etik, moral dan sosial. Keempat, fungsi keilmuan dan pendidikan.
Sedangkan menurut Quraish Shihab, masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat
meletakkan dahi atau shalat, tetapi tempat melakukan aktivitas yang mengandung
makna kepatuhan kepada Allah swt atau paling tidak tempat mendorong lahirnya
aktivitas yang menghasilkan kepatuhan kepada Allah swt.
Fungsi masjid yang ada di dalam al-Qur’an tersebut
sejalan dengan praktek yang dilakukan oleh Rasulullah. Beliau memanfaatkan
masjid tidak sekedar tempat sujud/shalat saja, tetapi masjid juga dijadikan
pusat kegiatan dan pembinaan umat. Ada dua aspek utama pembinaan umat yang
dilaksanakan oleh Rasulullah saw. Pertama, pembinaan aspek ritual keagamaan
seperti pelaksanaan ibadah shalat, dzikir, membaca al-Qur’an dan lain-lain.
kedua adalah fungsi kemasyarakatan seperti menjalin hubungan silaturrahim,
berdiskusi, pengembangan perekonomian, pendidikan, strategi perang, dan lain
sebagainya.
Dari pengembangan kedua aspek itu, kemudian fungsi masjid berkembang menjadi pusat peradaban Islam.
Dari pengembangan kedua aspek itu, kemudian fungsi masjid berkembang menjadi pusat peradaban Islam.
Dari masjid lahir gagasan-gagasan yang cemerlang baik
bagi pengembangan individu, keluarga dan pembinaan kehidupan sosial
kemasyarakatan. Dari masjid pula lahir berbagai konsep dan strategi dakwah
Islam, pengembangan kesejahteraan sampai konsep dan strategi perang. Dengan
demikian, masjid memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis,
terutama dalam kerangka pembinaan umat.
Kesuksesan Rasulullah dalam mengembangkan masjid
disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, tingginya tingkat kesadaran masyarakat/kaum
Muslimin untuk berpegang teguh pada nilai-nilai ajaran Islam dalam semua aspek
kehidupan. Kedua, Rasulullah beserta pengelola masjid mampu menghubungkan
aktivitas masjid dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi sosialnya. Ketiga,
tercapainya kesamaan visi, misi dan hati antara Rasulullah dan jama’ahnya untuk
membangun semua bidang kehidupan.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Mesjid
dan Pembinaan/ Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Anak
A. Mesjid
dan Pembinaan/pemberdayaan Perempuan
Salah
satu kelompok masyarakat muslim yang menjadi jama’ah adalah wanita. Oleh karena
itu wanita boleh berperan dan terlibat dalam kegiatan masjid. Untuk menegaskan
bolehnya wanita beraktivitas di masjid, suatu ketika Rasulullah SAW, bersabda
yang diriwayatkan Muslim, “janganlah kamu larang perempuanmu pergi ke masjid
apabila mereka meminta izin kepadamu pergi kesana”(Hadits Riwayat Bukhari).
Dari keterangan hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Tidak masalah
bagi wanita untuk beraktivitas di masjid untuk shalat berjama’ah maupun
kegiatan yang lainnya.[1]
Selain
itu masjid bagi perempuan juga bisa di optimalkan sebagai pusat pemberdayaan,
dengan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat memberikan kontribusi dalam
memecahkan permasalahan ekonomi yang sedang di hadapi. Diakui, ada beberapa
hadits yang mengutamakan shalat di rumah bagi perempuan. Namun, tidak ditemukan
sebuah hadits yang mengatakan bahwa shalat di dalam masjid terlarang bagi
perempuan. Oleh karena itu, beberapa ulama menganjurkan agar kaum perempuan
juga turut memakmurkan masjid dengan aktivitas-aktivias yang baik seperti
pengajian, halaqah, atau diskusi, selama mereka tidak meninggalkan atau
mengabaikan tugas rumah.[2]
Dewan
Masjid Indonesia Kota Pontianak melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan
menyelenggarakan pengajian keliling se Kota Pontianak. Pengajian ini juga
dilaksanakan guna memakmurkan masjid. Masjid diharapkan bukan hanya dijadikan
sebagai tempat ibadah. Tetapi Masyarakat sekitar dapat memanfaatkan masjid
sebagai sarana pembinaan. Di harapkannya ada muatan lain yang diselipkan dalam
setiap pengajian seperti peningkatan pendapatan keluarga, bagaimana anak dan
cucu bisa mendapatkan pendidikan layak atau peluang lain yang bisa ia dibantu
pemerintah melalui program yang diselenggarakan.[3]
B. Mesjid
dan Pembinaan/Pemberdayaan Remaja
Pembinaan
remaja dalam Islam bertujuan agar remaja tersebut menjadi anak yang shalih;
yaitu anak yang baik, beriman, berilmu, berketerampilan dan berakhlak mulia.
Anak yang shalih adalah dambaan setiap orangtua muslim yang taat. Sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Apabila
anak Adam mati, maka semua amalnya terputus, kecuali tiga: shadaqah jariyah,
ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim).
Untuk
membina remaja bisa dilakukan dengan berbagai cara dan sarana, salah satunya
melalui Remaja Masjid. Yaitu suatu organisasi atau wadah perkumpulan remaja
muslim yang menggunakan Masjid sebagai pusat aktivitas. Remaja Masjid merupakan
salah satu alternatif pembinaan remaja yang terbaik. Melalui organisasi ini,
mereka memperoleh lingkungan yang islami serta dapat mengembangkan
kreatitivitas.
Remaja
Masjid membina para anggotanya agar beriman, berilmu dan beramal shalih dalam
rangka mengabdi kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk mencapai keridlaan-Nya. Pembinaan
dilakukan dengan menyusun aneka program yang selanjunya ditindaklanjuti dengan
berbagai aktivitas. Remaja Masjid yang telah mapan biasanya mampu bekerja
secara terstruktur dan terencana. Mereka menyusun Program Kerja periodik dan
melakukan berbagai aktivitas yang berorientasi pada: keislaman, kemasjidan,
keremajaan, keterampilan dan Keilmuan.
Mereka
juga melakukan pembidangan kerja berdasarkan kebutuhan organisasi, agar dapat
bekerja secara efektif dan efisien. Beberapa bidang kerja dibentuk untuk
mewadahi fungsi-fungsi organisasi yang disesuaikan dengan Program Kerja dan
aktivitas yang akan diselenggarakan, di antaranya:
·
Administrasi dan
kesekretariatan
·
Keuangan
·
Pembinaan Anggota
·
Perpustakaan dan
informasi
·
Kesejahteraan umat
·
Kewanitaan
1. Kuantitas Dan Kualitas Anggota Remaja Masjid
Organisasi
adalah alat untuk mencapai tujuan. Pencapaian tujuan memerlukan perjuangan yang
sungguh-sungguh dengan memanfaatkan segenap sumber daya dan kemampuan. Dalam
perjuangan dibutuhkan kesabaran tanpa batas, hanya bentuknya saja yang
mengalami perubahan.
Perjuangan
yang dilakukan Remaja Masjid adalah dalam kerangka da’wah islamiyah, yaitu
perjuangan untuk menyeru umat manusia kepada kebenaran yang datangnya dari
Allah subhanahu wa ta’ala. Ada pertarungan antara yang haq dengan yang bathil.
Dimana telah diketahui bahwa kebenaran, insya Allah, akan mampu mengalahkan
kebathilan. Namun perlu diingat, bahwa di dunia ini kebathilan yang
terorganisir juga memiliki peluang untuk dapat mengalahkan kebenaran yang tidak
terorganisir. Karena itu, dalam perjuangan melawan kebathilan perlu persiapan
yang sungguh-sungguh dan tertata dengan rapi, seperti bunyanun marshush .
Untuk
membentuk bangunan yang tersusun kokoh (bunyanun marshush) diperlukan
organisasi dan management yang tangguh serta didukung sumber daya manusia (SDM)
yang mencukupi dan berkualitas. Perekrutan (recruitment) dan kaderisasi anggota
sangat diperlukaan oleh Remaja Masjid dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas
anggotanya. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelangsungan aktivitas dan misi
organisasi dalam menda’wahkan Islam. Bertambahnya anggota akan menambah
semangat dan tenaga baru, sedang tersedianya kader-kader yang berkualitas akan
mendukung suksesnya estafet kepemimpinan organisasi.
Remaja
muslim adalah unsur utama organisasi Remaja Masjid Keberadaan dan keterlibatan
mereka dalam organisasi dapat dibedakan sebagai kader, aktivis, partisipan dan
simpatisan. Pengurus perlu meningkatkan kuantitas dengan melakukan:
a.Melakukan pendaftaran (regristerasi) anggota
a.Melakukan pendaftaran (regristerasi) anggota
.b.Mendaftar remaja muslim warga baru.
c.Melakukan penyadaran kepada remaja muslim yang belum
menjadi anggota, agar mereka mau bergabung dalam wadah bersama.
Peningkatan
kualitas yang dilakukan adalah untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan amal
shalih mereka. Hal itu dilakukan dengan melakukan proses kaderisasi yang
dilakukan secara serius, sistimatis dan berkelanjutan, melalui jalur:
pelatihaan, kepengurusan, kepanitiaan dan aktivitas . Dalam proses perkaderan
dilakukan upaya-upaya penanaman nilai-nilai, akhlaq, intelektualitas,
profesionalisme, moralitas dan integritas Islam. Sehingga diperoleh kader ideal
Remaja Masjid yang memiliki profil : remaja muslim yang beriman, berilmu dan
berakhlaq mulia yang mampu beramal shalih secara profesional serta memiliki
fikrah Islam yang komprehensif.
2.
Sikap Dan Perilaku Aktivis Remaja Masjid
Sebagai
generasi muda muslim pewaris Masjid, aktivis Remaja Masjid seharusnya
mencerminkan muslim yang memiliki keterikatan dengan tempat beribadah umat
Islam tersebut. Sikap dan perilakunya islami, sopan-santun dan menunjukkan budi
pekerti yang mulia (akhlaqul karimah). Pemikiran, langkah dan tindak-tanduknya
dinafasi oleh nilai-nilai Islam. Mereka berkarya dan berjuang untuk menegakkan
kalimat Allah dalam rangka beribadah mencari keridlaan-Nya. Allah subhanahu wa
ta’ala menjadi tujuannya, dan Rasulullah menjadi contoh tauladan dan sekaligus
idolanya. Gerak dan aktivitasnya berada dalam siklus: beriman, berilmu, beramal
shalih dan ber’amar ma’ruf nahi munkar, menuju kesuksesan dan kebahagiaan fid
dunya wal akhirah.
Beberapa
sikap dan perilaku praktis yang perlu diperhatikan aktivis Remaja Masjid
berkaitan dengan aktivitasnya di Masjid, antara lain adalah:
·
Menyadari sebagai
pemakmur Masjid.
·
Mengamalkan adab
sopan santun di Masjid.
·
Rajin melaksanakan
shalat berjama’ah di Masjid
·
Berpakaian yang
islami.
·
Menjaga pergaulan
antara laki-laki dan perempuan.
·
Mengembangkan
kepribadian yang menarik.
·
Rajin menuntut ilmu.
·
Berusaha terlibat
dalam kepengurusan Remaja Masjid.
3.
Jenis-Jenis Aktivitas Remaja Masjid
Sebagaimana
telah kita ketahui, bahwa Remaja Masjid adalah organisasi yang menghimpun
remaja muslim yang aktif datang dan beribadah shalat berjama’ah di Masjid.
Karena keterikatannya dengan Masjid, maka peran utamanya tidak lain adalah
memakmurkan Masjid. Ini berarti, kegiatan yang berorientasi pada Masjid selalu
menjadi program utama. Di dalam melaksanakan perannya, Remaja Masjid meletakkan
prioritas pada kegiatan-kegiatan peningkatan keislaman, keilmuan dan keterampilan
anggotanya.
Aktivitas
Remaja Masjid yang baik adalah yang dilakukan secara terencana, kontinyu dan
bijaksana; disamping itu juga memerlukan strategi, metode, taktik dan teknik
yang tepat. Untuk sampai pada aktivitas yang baik tersebut, pada masa sekarang
diperlukan pemahaman organisasi dan management yang baik pula. Adapun
jenis-jenis aktivitas Remaja Masjid adalah:
·
Berpartisipasi dalam
memakmurkan Masjid.
·
Melakukan pembinaan
remaja muslim.
·
Menyelenggarakan
proses kaderisasi umat.
·
Memberi dukungan pada
penyelenggaraan aktivitas Ta’mir Masjid.
·
Melaksanakan
aktivitas da’wah dan sosial.
4.
Mengatasi Konflik Internal Remaja Masjid
Konflik
internal yang disebabkan adanya perbedaan ide, persepsi ataupun motivasi dapat
saja terjadi dalam setiap organisasi, tidak terkecuali pada organisasi Remaja
Masjid. Perbedaan pendapat memang sesuatu yang biasa dalam berorganisasi. Dalam
batas-batas tertentu kadang diperlukan, terutama untuk mendapatkan pembanding
atau alternatif dalam pengambilan keputusan (decision making). Namun, perbedaan
pendapat yang tidak terkendali dapat menyebabkan perpecahan yang mengganggu
aktivitas, karena dapat mengakibatkan terjadinya perselisihan (konflik) di
antara Pengurus Remaja Masjid maupun dengan anggotanya.
Untuk
menghindari terjadinya konflik internal dalam Remaja Masjid bisa dilakukan
dengan memupuk ukhuwah islamiyah (persaudaraan berdasarkan keyakinan yang sama
terhadap Islam). Rasa bersaudara sesama muslim harus melembaga dan menafasi
kehidupan organisasi Remaja Masjid, sehingga para anggota dapat merasakannya.
Disamping
pemupukan rasa ukhuwah islamiyyah, secara teknis juga perlu adanya aturan main
dalam berorganisasi. Aturan main utama dan paling penting adalah adanya
ketaatan pada pemimpin serta kesadaran mau kembali kepada Allah dan Rasul-Nya,
artinya menggunakan Al Quraan dan As Sunnah sebagai tempat ruju’.
Selanjutnya,
dibuat aturan-aturan teknis yang mengatur kehidupan berorganisasi secara
bersama, yaitu: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman-pedoman
Organisasi yang lainnya. Selain aturan formal tersebut, dalam kegiatan
sehari-hari dikembangkan sikap toleran dalam berdiskusi, saling menghargai
pendapat orang lain meskipun itu berbeda. Juga perlu dikembangkan teknik
bermusyawarah yang baik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Seandainya konflik itu tetap terjadi, maka perlu diupayakan adanya perdamaian (ishlah) antara masing-masing pihak yang berselisih. Upaya pengishlahan ini dapat dilakukan baik secara internal organisasi Remaja Masjid maupun dengan bantuan Ta’mir Masjid.
Seandainya konflik itu tetap terjadi, maka perlu diupayakan adanya perdamaian (ishlah) antara masing-masing pihak yang berselisih. Upaya pengishlahan ini dapat dilakukan baik secara internal organisasi Remaja Masjid maupun dengan bantuan Ta’mir Masjid.
5.
Jaringan Organisasi Remaja Masjid
Remaja
Masjid biasanya menghimpun para remaja muslim yang berdomisili di sekitar
Masjid. Banyak Masjid yang mendirikan organisasi ini sebagai wadah aktivitas
generasi muda, sehingga muncullah ribuan organisasi Remaja Masjid. Untuk
mendayagunakan potensi Remaja Masjid bagi kemaslahatan umat Islam, langkah yang
perlu dilakukan di antaranya adalah dengan meningkatkan peran sosialnya. Peran
ini akan dapat optimal apabila mereka dipersatukan dalam suatu asosiasi Remaja
Masjid dengan membentuk suatu organisasi gabungan atau asosiasi yang merupakan
forum komunikasi, koordinasi dan kerja sama antar Remaja Masjid.
Asosiasi Remaja Masjid bisa dibentuk pada tingkat lokal,
regional maupun nasional. Pada tingkat lokal, bisa menghimpun
organisasi-organisasi Remaja Masjid lingkup kecamatan maupun tingkat kota /
kabupaten, untuk tingkat wilayah merupakan koordinasi dari suatu provinsi,
sedang untuk tingkat nasional mengkoordinasikan seluruh Remaja Masjid dalam
suatu negara.[4]
C.
Mesjid dan Pembinaan/Pemberdayaan Anak
Kemiskinan
dan kemerosotan moral maupun spiritual merupakan indikasi keputusasaan dan
tidakberdayaan anak-anak termasuk anak asuh ini harus disikapi dengan baik,
sebab setiap masalah yang menyentuh kehidupan anak dalam jumlah besar akan
berdampak tidak menguntungkan bagi kehidupan bangsa dan negara secara
keseluruhan di masa datang. Masalah kesejahteraan anak asuh yang cenderung
menunjukan perkembangan ke arah yang semakin luas dan kompleks, memerlukan
berkelanjutan upaya penanganan masalah anak asuh telah banyak dilakukan, baik
lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah. Daerah Bintaro, Yayasan Masjid
Jami Bintaro Jaya mendirikan sebuah lembaga sosial yang khususnya menangulangi
masalah anak asuh atau dhua’fa yang bernama Panti Asuhan Baiturrahman yang
memberikan pelayanan sosial terhadap anak asuh. Yang meliputi pembinaan fisik,
mental, kemandirian maupun pelatihan keterampilan. Strategi pemberdayaan anak
asuh melalui kemandirian agar dapat merubah dan mengembangkan kemampuan dan
keahlian mereka, pada pentingnya suatu karya yang berguna dan bermanfaat serta
dapat membuat anak-anak asuh bisa berlatih hidup mandiri dalam berperilaku,
berbahasa serta mempunyai jiwa yang kreatif, Dalam pelaksanaan kemandirian anak
asuh ditemukan bahwa anak dapat mengembangkan potensi dan kemampuan mereka di
luar pendidikan sekolah yang bermanfaat untuk dirinya serta dapat merubah pola
pikir mereka dengan manfaat sumberdaya dan pelayanan sosial di sediakan Panti
Asuhan, dan mendorong anak asuh dalam meningkatkan kemandirian mereka dengan
mempunyai mental, fisik, dan modal keahlian untuk melanjutkan kehidupan mereka
setelah keluar dari Panti Asuhan.
Untuk
hal ini pemerintah juga telah menetapkan peraturan tentang pendidikan keagamaan
yaitu pada pasal 30 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional. Pada ayat 3 dan 4 pasal 30 Undang-Undang tersebut di
jelaskan bahwa: “Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidikan Keagamaan berbentuk
pendidikan Diniyah, Pesantren, dan bentuk lain yang sejenis, Pertumbuhan dan
perkembangan TPA cukup pesat dan semarak diIndonesia. Hal itu menunjukan adanya
sambutan dan dukungan yang cukup baik dari masyarakat dan juga menunjukan
kepedulian Umat dalam upaya pewarisan dan penanaman nilai keimanan dan
ketakwaan bagi generasi mendatang. Keberadaan dan pertumbuhan lembaga tersebut
cukup strategis ditengah-tengah tantangan umat Islam dan tuntutan pembangunan
bangsa yang menempatkan asas keimanan dan ketaqwaan (IMTAQ) sebagai asas
utamanya, disamping asas ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
Menganalisis peran TPA sebagai lembaga pendidikan non formal jenis keagamaan yang menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utamanya dalam pendidikan agama pada anak-anak sekolah dasar (SD) yang juga merupakan usia kelompok TPA itu sendiri.
Menganalisis peran TPA sebagai lembaga pendidikan non formal jenis keagamaan yang menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utamanya dalam pendidikan agama pada anak-anak sekolah dasar (SD) yang juga merupakan usia kelompok TPA itu sendiri.
Untuk tercapainya tujuan ini,
TPA perlu merumuskan pula target-target operasionalnya. Dalam waktu kurang
lebih 1 tahun diharapkan setiap anak didik akan memiliki kemampuan :
- Membaca Al Quran dengan benar sesuai dengan kaidah ilmu tajwid.
- Melakukan shalat dengan baik dan terbiasa hidup dalam suasana yang islami.
- Hafal beberapa surat-surat pendek, ayat-ayat pilihan dan do’a sehari-hari.
- Menulis huruf Al Quran
- Membaca Al Quran dengan benar sesuai dengan kaidah ilmu tajwid.
- Melakukan shalat dengan baik dan terbiasa hidup dalam suasana yang islami.
- Hafal beberapa surat-surat pendek, ayat-ayat pilihan dan do’a sehari-hari.
- Menulis huruf Al Quran
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Masjid
bagi perempuan juga bisa di optimalkan sebagai pusat pemberdayaan, dengan
melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat memberikan kontribusi dalam memecahkan
permasalahan ekonomi yang sedang di hadapi. Diakui, ada beberapa hadits yang
mengutamakan shalat di rumah bagi perempuan. Namun, tidak ditemukan sebuah
hadits yang mengatakan bahwa shalat di dalam masjid terlarang bagi perempuan.
Oleh karena itu, beberapa ulama menganjurkan agar kaum perempuan juga turut
memakmurkan masjid dengan aktivitas-aktivias yang baik seperti pengajian,
halaqah, atau diskusi, selama mereka tidak meninggalkan atau mengabaikan tugas
rumah.
Untuk
membina remaja bisa dilakukan dengan berbagai cara dan sarana, salah satunya
melalui Remaja Masjid. Yaitu suatu organisasi atau wadah perkumpulan remaja
muslim yang menggunakan Masjid sebagai pusat aktivitas. Remaja Masjid merupakan
salah satu alternatif pembinaan remaja yang terbaik. Melalui organisasi ini,
mereka memperoleh lingkungan yang islami serta dapat mengembangkan
kreatitivitas.
[1]
Yani ahmad. Cahaya Dari Masjid Yang Memberi Inspirasi, Jakarta:
Al Qalam,2011. hlm 135
[2]
Al-Syaikh Mahmud Badwi, 100 Pesan Nabi Untuk wanita Salihah Penuntun Akhlaq
Dan Ibadah, Bandung:PT Mizan Pustaka,2008. hlm.47
[3] Jadikan
Masjid Sarana Pembinaan_Pontianak Post.html
[4] Remaja
MasjidDanPembinaanya-programkerjaremamudamasjid.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar