PENDAPATAN BANK ISLAM
MAKALAH DI PRESENTASIKAN DALAM MATA KULIAH MANAJEMEN BANK ISLAM
D
I
S
U
N
Oleh :
Kelompok 6
Desyana Sari
( 431307344)
Ina Masturina
(431307349)

MANAJEMEN DAKWAH UNIT 02
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
2014-2015
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Sistem perbankan saat
ini,mengenal dua sistem dalam pengelolaannya,yaitu sistem bank Konvensional dan
sistem bank Syariah (bagi hasil).
Dalam sistem bagi hasil
pendapatan yang diterima berfluktuasi sesuai dengan nisbah bagi hasil dan
besarnya pendapatan nasabah. Dalam kondisi perusahaan mengalami kerugian,maka
sistem bagi hasil lebih fleksibel dimana pihak bank ikut juga menanggung
kerugian yang diderita oleh perusahaan dan perusahaan tidak memiliki kewajiban
untuk mengembalikan modalnya.
Dengan konsep bagi
hasil,maka biaya yang harus dikenakan sangat adjustable karena sistem bagi
hasil tidak menggunakan sistem bunga sebagai biaya dana melainkan diterapkan
dengan pola bagi hasil. Dengan kata lain yang dibagi adalah persentase
keuntungan,kalau pengusaha mengalami penurunan hasil usaha, pemberi dana dapat
menurunkan pendapatannya, sementara kalau pengusaha dapat meningkatkan
keuntungan,pemberi dana juga dapat meningkatkan keuntungannya sesuai dengan
persentase bagi hasil yang disepakati sebelumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
PENDAPATAN
BANK ISLAM
A. Pengertian Bank Islam
Bank Islam diseburt juga dengan bank
syariah.Secara akademik istilah bank Islam dan syariah mempunyai pengertian
yang berbeda,namun secara teknik penyebutan bank Islam dan bank syariah
mempunyai pengertian yang sama.
Antonio Perwataatmadja membedakan
menjadi dua pengertian,yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prisip syariat
Islam.
1. Bank
Syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam, Adalah bank
yang beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi
praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi
dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
2. Adalah
bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an
dan Hadist, Adalah bank yang tata cara beroperasinya itu mengikuti suruhan dan
larangan yang tercantum dalam Al-Qur’an da Hadist, Sesuai dengan suruhan dan
larangan itu maka yang dijauhi adalah praktek-praktek yang mengandung unsur
riba,sedang yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang dilakukan dizaman
Rosulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak
dilarang oleh beliau.
Menurut Enslikopedia Islam
pengertian bank Islam adalah : “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam”.
Berdasarkan pengertian
diatas,bank Islam dalam operasinya harus berdasarkan pada tata cara bermuamalat
secara Islam,yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
B.
Pendapatan Bank Islam
Menurut Karnaen Perwataadmadja dan
Muhammad Antonio Syafi’I dalam bukunya “Apa dan Bagaimana Bank Islam”.
Bank Islam akan memperoleh
pandapatan dari pembiayaan investasi al-mudharabah dan al-musyarakah
berupa bagi hasil, dari pembiayaan pengadaan barang al-murabahah,al-baibitsaman
ajil dan al-ijarah berupa mark-up dan sewa,dari pemberian pinjaman berupa biaya
administrasi dan penggunaan fasilitas berupa Fee.Semua pendapatan ini
dikumpulkan dalam “Pendapatan bagi hasil bank untuk dibagikan”.
C. Sumber
dan Alokasi Pendapatan Bank Syariah
Dana yang telah di peroleh
Bank Syariah akan di alokasikan untuk memperoleh pendapatan. Dari pendapatan
tersebut, kemudian di distribusikan kepada para nasabah penyimpan dana. Sesuai
dengan akad-akad penyaluran pembiayaan di Bank Syariah, maka hasil penyaluran
dana tersebut dapat memberikan pendapatan bagi Bank Syariah. Hal ini dapat
dikatakan sebagai sumber-sumber pendapatan Bank Syariah.
Dengan Demikian, sumber
pendapatan Bank Syariah dapat di peroleh dari:
1. Bagi hasil
atas kontrak Mudharabah dan kontrak Musyarakah.
2. Keuntungan
atas kontrak jual-beli (bai’)
3. Hasil sewa
atas kontrak Ijarah (Ijarah Wa Iqtina/ ijarah muntahiyyah bit tamlik)
4. Fee dan
biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya.
D. Tata Cara
Pemberian Imbalan Bagi Hasil
Menurut Karnaen Perwataatmadja dan M
Syafi’I Antonio dalam “Apa dan Dan Bagaimana Bank Islam”.Tata cara pemberian
imbalan kepada para pemegang rekening giro wadiah,rekening tabungan mudharabah,dan
rekening deposito mudharabah biasanya diatur sebagai berikut :
1. Mula-mula
bank menetapkan berapa persen dana-dana yang disimpan di bank Islam itu
mengendap dalam satu tahun sehingga bias dipergunakan untuk kegiatn usaha
bank,Menuru statistic,dana dari simpanan giro wadiah hanya mengendap
kurang lebih 70%,tabungan mudharabah 100%,dan deposito Mudharabah
100%,apabila kurang dari satu tahun berarti kurang dari 100% dan apabila lebih
dari satu tahuh berarti lebih dari 100%.Prosentasi dana yang mengendap ini
menunjukkan prosentase dari dana tersebut yang berhak atas bagi hasil usaha
bank.
2. Tahap kedua,bank menetapkan jumlah masing-masing “dana simpanan yang berhak
atas bagi hasil usaha bank” menurut jenis giro wadiah,tabungan mudharabah,dan
deposito mudharabah sesuai dengan jangka waktunya. Caranya ialah dengan
mengalikan prosentase dana yang mengendap dari masing-masing jenis simpanan
dengan jumlah simpanan yang terjadi menurut jenisnya itu.
3. Tahap ketiga,bank menetapkan jumlah “pandapatan bagi
hasil bank untuk masing-masing jenis simpanan dana”.Caranya dengan mengalikan hasil
bagi dari jumlah “dana simpanan yang berhak atas bagi hasil usaha bank menurut
masing-masing jenis” dengan jumlah dana simpanan yang berhak atas bagi hasil
bank seluruhnya,dengan jumlah “pendapatan bagi hasil bank untuk dibagikan” yang
diperoleh seluruhnya.
4. Tahap keempat,bank menetapkan porsi bagi hasil antara bank dengan
masing-masing jenis simpanan dana,sesuai dengan situasi dan kondisi pasar yang
berlaku.
5. Tahap kelima,bank menetapkan porsi bagi hasil untuk setiap pemegang
rekening menurut jenis simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.
E. Keunggulan
Dan Kelemahan Bank Islam
1. Keunggulan Bank Islam
Keunggulan bank Islam menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio
dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” :
a.
Keunggulan Bank Islam terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara
pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat
dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan
secara jujur dan adil.
b. Dengan
adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank
Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga
berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
3. Adanya
Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani
nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah
memberikan kelonggaran phychologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha
secara tenang dan sungguh-sungguh.
4. Dengan
adanya sistim bagi hasil maka untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan
dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik
turunnya jumlah bagi hasil yang diterima
5. Penerapan
sistim bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih
mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.
2 Kelemahan
Bank Islam
Kelemahan Bank Islam dan
bagaimana upaya mengatasinya, dari pendapat Karnaen Perwataatmadja dan M
Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” adalah sebagai
berikut :
1. utama
Kelemahan bank Islam adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka
baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat
dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap
mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk
mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam.
2. Sitem
bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam
menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di
bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias
terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
3. Karena
bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan
tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan
dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan
membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang
hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.
F. Sistem Bagi Hasil Al–Mudharabah
1. Aplikasi Dalam Perbankan
Al-Mudharabah biasanya diterapkan
pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana,al
Mudharabah diterapkan pada :
a. Tabungan
berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,seperti tabungan
haji,tabungan qurban,dan sebagainya.
b. Deposito
biasa
c. Deposito
Spesial (Special Investment),dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk
bisnis tertentu,misalnya murabahah saja atau ijarah saja.Sedangkan pada sisi
pembiayaan, mudharabah ditetapkan untuk :
1.
Pembiayaan modal kerja,seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2. Investasi
khusus;disebut juga mudharabah muqayyadah,dimana sumber dana khusus dengan
penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul
maal.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank Islam yang merupakan
Lembaga Perbankan pengisi kekosongan untuk melayani masyarakat Indonesia,
sehingga mereka terlibat dan lebiyh produktif dalam pembangunan Nasional, di
mana Bank Syari’ah hadir dengan menawarkan bagi hasil, yang beban pengembalian bagi
pengusaha lebih ringan dari pada bank konvensional. Bank Islam berusaha untuk
menjadi alternatif sumber pembiayaan yang tepat bagi kalangan pengusaha diluar
bank-bank konvensional yang pada akhirnya dapat meningkatkan besarnya
pendapatan yang dihasilkan oleh Bank.
Penetapkan sistem bagi
hasilnya (mudharabah) ditetapkan dengan tata cara pemberian imbalan kepada para
pemegang rekening giro wadiah, rekening tabungan mudharabah, dan
rekening deposito mudharabah biasanya diatur sebagai berikut :
a. Mula-mula
bank menetapkan berapa persen dana-dana yang disimpan bank Islam itu mengendap
dalam satu tahun sehingga dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha bank.
b. Tahap
kedua, bank menetapkan jumlah masing-masing “dana simpanan yang berhak atas
bagi hasil usha bank” menurut jenis giro wadiah, tabungan mudharabah,
dan deposito mudharabah sesuai dengan jangka waktunya.
c. Tahap
ketiga, bank menetapkan jumlah “pendapatan bagi hasil bank untuk masing-masing
jenis simpanan dana”.
d. Tahap
keempat, bank menetapkan porsi bagi hasil antara bank dengan masing-masing
jenis simpanan dana, sesuai dengan situasi dan kondisi pasar yang berlaku.
e. Tahap
kelima, bank menetapkan porsi bagi hasil untuk setiap pemegang rekening menurut
jenis smpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar