Kamis, 19 Mei 2016

PENGENDALIAN SOSIAL



PENGENDALIAN SOSIAL
MAKALAH DI PRESENTASIKAN DALAM MATA KULIAH SOSIOLOGI
D
I
S
U
N
Oleh :
Desyana Sari
( 431307344)

Juwita Zahara
(431307331)
MANAJEMEN DAKWAH UNIT 13
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
2014-2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Setiap masyarakat tentu mendabakan keadaan yang tenang, aman, dan teratur. Namun, kondisi normatif tersebut tidak selalu terwujud secara utuh. Banyak penyimpangan sosial yang terjadi dimasyarakat yang berawal dari ketidaksesuaian harapan dan kenyatan. Banyak orang yang mendambakan kekayaan, tetapi kenyataannya tidak mudah, banyak mereka yang berputus asa. Sehingga mereka menghalalkan segala cara, bahkan dengan cara-cara yang menyimpang dari nilai dan norma sosial.
Pada zaman sekarang, sering kita jumpai dimasyarakat berbagai  macam prilaku yang menyimpang, seperti perampokan, pencurian, tawuran pelajar, pengunaan obat-obatan terlarang, dan sebagainya. Prilaku itu jalas tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial yang berlaku dimasyarakat. Untuk itu diperlukannya pengendalian sosial yang mengatur prilaku sosial masyarakat.
Pengendalian sosial dimaksudkan agar anggota masyarakat mematuhi norma-norma sosial sehingga tercipta keselarasan dalam kehidupan sosial. Untuk maksut tersebut, dikenal beberapa jenis pengendalian judul makalah ini sengaja dipilih karena menarik perhatian kami untuk di cermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengendalian sosial harus memaksa warga masyarakat untuk mematuhinya ?
2. Apakah yang dapat dilakukan untuk mengatasi penyimpangan sosial dalam lingkup masyarakat ?
3. Apakah dampak sosial yang sempurna di lingkungan masyarakat ?
4. Apakah dalam melakukan pengendalian sosial kita hanya bisa mencontoh sang pelanggar / pelaku penyimpangan sosial ?
5. Apakah dampak jika pelaku penyimpangan sosial tidak merespon /tidak jera dengan adanya pengendalian sosial yang dilakukan terhadapnya ?
BAB II
PENGENDALIAN SOSIAL
1. Pengertian Pengendalian Sosial
Untuk mempelajari lebih lanjut hakikat pengendalian sosial, beberapa sosiolog mendefinisikan pengendalian sosial, diantara nya :
a. Joseph S. Roucek, ia mengartikan bahwa pengendalian sosial sebagai proses baik di rencanakan maupun tidak di rencanakan, yang bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
b. Peter L. Berger, ia memberikan batasan atau pengertian pengendalian sosial dengan berbagai cara yang digunakan  masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang berbuat menyimpang.
c. Bruce J. Cohen mengemukakan pengendalian sosial sebagai cara-cara yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan  kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.[1]
d.  Astrid Susanto, pengendalian sosial adalah kontrol yang bersifat psikologis dan non fisik, yaitu karena merupakan “tekanan mental” terhadap individu sehingga individu akan bersikap dan bertindak sesuai dengan penilaian kelompok karena ia tinggal dengan kelompok.
e. Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, memandang pengendalian sosial sebagai segenap cara dan proses yang di tempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat lain.[2]
Dapat di simpulkan bahwa pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang di rencanakan atau tidak yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai sosial yang berlaku di dalam kelompoknya.
2. Sifat-Sifat Pengendalian Sosial
A. Pengendalian Sosial Preventif
            Sifat pengendalian preventif adalah segala bentuk pengendalian sosial yang berupa pencegahan atas perilaku menyimpang agar dalam kehidupan sosial tetap kondusif. Adapun keadaan konformitas dari kehidupan sosial hanya akan tercapai jika perilaku sosial dalam keadaan terkendali. Dengan Demikian, tindakan pencegahan adalah kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap norma sosial yang berlaku. Misalnya :
§  Polisi lalu lintas yang senantiasa berjaga-jaga di perempatan jalan sebagai langkah terhadap kemungkinan terjadi pelanggaran lalu lintas.
B. Pengendalian Sosial Represif
            Pengendalian sosial secara refresif adalah bentuk pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan kekacauan sosial atau mengembalikan situasi deviasi menjadi keadaan kondusif kembali. Dengan demikian, pengendalian sosial refresif merupakan bentuk pengendalian di mana penyimpangan sosial sudah terjadi kemudian di kembalikan lagi agar situasi sosial menjadi kembali normal, yaitu situasi di mana masyarakat mamatuhi norma sosial kembali,contoh :
§  Polisi menertibkan tawuran antardesa dengan menggunakan tembakan agar para pelaku tawuran membubarkan diri.
§  Seorang guru memberikan sangsi kepada siswa nya yang bolos belajar.[3]
3. Cakupan Pengendalian Sosial
Siapa saja yang terlibat dalam pengendalian sosial? Yang terlibat dalam pengendalian sosial bisa seorang individu atau kelompok individu/manusia. Contohnya sebagai berikut:
a. Pengawasan antar individu.
§  Amir menyuruh adiknya agar berhenti berteriak-teriak, Tono mengawasi adiknya agar tidak berkelahi, dan Polisi memerintahkan memakai helm pada seorang pengendara sepeda motor. Dari contoh ini Amir, Tono dan Polisi sebagai individu (manusia seorang diri) pengendali sosial, yang mengendalikan individu lain.

b. Pengawasan individu dengan kelompok.
§  Guru mengawasi ujian di kelas, Polisi mengatur lalu lintas dan Bapak memerintah anak-anaknya untuk segera belajar daripada ribut terus. Dari contoh ini guru, polisi, dan bapak sebagai individu yang melakukan pengendalian sosial terhadap kelompok individu, yaitu murid, pengguna jalan dan anak-anak.
c. Pengawasan kelompok dengan individu.
§  Bapak dan Ibu Pranoto selalu mengontrol perilaku anak tunggalnya, sekelompok orang menyuruh turun pada seorang anak yang memanjat tiang listrik, dan kawanan massa menghajar seorang pencopet. Dari contoh ini Bapak dan Ibu, sekelompok orang dan kawanan massa merupakan kelompok pengendali sosial terhadap seorang individu, yaitu anak tunggal, seorang anak dan seorang pencopet.
d. Pengawasan antar kelompok.
§  Dua perusahaan yang melakukan joint venture (patungan) selalu melakukan saling pengawasan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), dan dua atau lebih negara berkembang bergabung dalam pengawasan peredaran obat-obatan terlarang. Dari contoh ini, ada kelompok orang dalam perusahaan, BPK dan Negara yang mengawasi atau sebagai pengendali sosial kelompok lain yaitu perusahaan, Depdiknas dan negara berkembang. Demikianlah, Anda kini telah mengetahui 4 hal cakupan pengendalian sosial. Cobalah cari contoh-contoh lain agar Anda lebih memahaminya.[4]
4. Bentuk-bentuk pengendalian sosial
            Dalam penerapannya, pengendalian sosial mempunyai beberapa bentuk, seperti gosip, teguran, pendidikan dan agama, seta sanksi. Berikut ini urairan singkat mengenai bentuk-bentuk pengendalian sosial tersebut :
a. Gosip
            Gosip adalah kabar yang tidak berlandaskan fakta. Gosip di sebut juga kabar burung atau desas-desus. Suatu gosip tersebar di masyarakat jika pernyataan secara langsung atau belum menemukan bukti-bukti yang sah. Pada umumnya, gosip merupakan kritik tertutup yang di tujukan pada seseorang atau lembaga yang melakukan penyimpangan sosial. Dalam hal ini, orang tua atau lembaga yang terkena gosip akan memperbaiki tingkah lakunya, jika tidak, maka orang tua atau lembaga tersebut akan di cemoo, di kucilkan, dan merasa terisolisir dalam kehidupan bermasyarakatnya.
b. Teguran
            teguran adalah kritik sosial yang bersifat terbuka, baik lisan atau pun tertulis, terhadap orang atau lembaga yang melakukan tindak penyimpangan sosial. Teguran di lakukan secara langsung kepada pelaku tindak penyimpangan agar pelaku tindak penyimpangan tersebut menyadari perbuatannya dan dapat segera mengentikan tingkah laku menyimpangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Pendidikan dan agama
            Pendidikan baik formal ataupun nonformal, merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial yang telah melembaga. Pendidikan dapat berfungsi untuk mengarahkan dan membentuk sikap mental anak didik sesuai dengan kaidah dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sedangkan agama merupakan penuntut umat manusia dalam menjalankan perannya di muka bumi ini. Dalam ajaran agama, manusia dituntut untuk mampu menjalin hubungan baik dengan Tuhan, menjalin hubungan baik antarmanusia, dan menjalin hubungan baik dengan alam lingkungannya.[5]
d. Sanksi
            Setiap masyarakat telah mengembangkan sistem penghargaan dan hukuman (sanksi) agar merangsang para anggotanya untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku. Sanksi positif di hubungkan dengan penghargaan-penghargaan yang di berikan kepada seseorang yang dapat menyesuaikan diri. Sanksi negatif berupa hukuman-hukuman yang mungkin di terapkan apabila seseorang tidak berhasil menyesuaikan diri.[6]
5. Pentingnya Pengendalian Sosial.
            Demi terpeliharanya kewajaran organisasi dan keterlibatan sosial dalam sesuatu masyarakat, harus di jamin adanya kelangsungan perilaku yang telah menjadi pola terencana. Untuk mencapai tujuan ini, semua masyarakat harus mensosialisasikan anggota-anggotanya dengan harapan agar mereka berperilaku dengan sikap yang dapat di terima secara kemasyarakatan yang sesuai dengan masing-masing situasi. Bila sosialisasi ini tidak berhasil, proses-proses pengendalian sosial harus digiatkan demi terpeliharanya ketertiban yang di butuhkan.[7]
6. Teknik-teknik Pengendalian Sosial.
a. Cara Persuasif
Cara persuasif lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku dimasyarakat. Terkesan halus dan menghimbau. Aspek kognitif (pengetahuan) dan afektif (sikap) sangat ditekankan.
Contoh:
§  Para tokoh masyarakat membina warganya dengan memberi nasehat kepada warga yang bertikai agar selalu hidup rukun, menghargai sesama, mentaati peraturan, menjaga etika pergaulan, dan sebagainya.
b. Cara Koersif
Cara koersif lebih menekankan pada tindakan atau ancaman yang menggunakan kekerasan fisik. Tujuan tindakan ini agar si pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan buruknya lagi. Jadi terkesan kasar dan keras. Cara ini hendaknya merupakan upaya terakhir sesudah melakukan cara persuasif.
Contoh:
§  Agar para perampas sepeda motor jera akan perbuatannya, maka ketika tertangkap masyarakat langsung mengeroyoknya. Tindakan tersebut sebenarnya dilarang secara hukum, karena telah main hakim sendiri. Namun cara tersebut dilakukan masyarakat dengan maksud agar para perampas sepeda motor lainnya takut untuk berbuat serupa.
c. Cara Pengendalian Sosial Melalui Sosialisasi
Cara pengendalian sosial melalui sosialisasi dikemukakan oleh Froman pada tahun 1944 sebagai berikut: “Jika suatu masyarakat ingin berfungsi secara efisien, maka mereka harus melakukan perannya sebagai anggota masyarakat”. Melalui sosialisasi mereka dapat menjalankan peran sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Misalnya, sejak kecil seseorang dididik melakukan kewajiban yang ada di lingkungan keluarga seperti membersihkan rumah dan merapikan kamar, lambat laun akan timbul rasa senang dalam diri anak tersebut jika sudah melakukan kewajibannya. Apabila si anak tersebut sudah besar dan hidup di lingkungan yang lebih luas, ia akan terbiasa berperan sesuai dengan status yang ia sandang. Melalui sosialisasi seseorang diharapkan dapat menghayati (menginternalisasikan) norma-norma, nilai di masyarakat dan menerapkan dalam perilakunya sehari-hari.
d. Cara Pengendalian Sosial Melalui Tekanan Sosial.
Cara pengendalian sosial melalui tekanan sosial dikemukakan oleh Lapiere pada tahun 1954. Lapiere berpendapat bahwa pengendalian sosial merupakan suatu proses yang lahir dari kebutuhan individu akan penerimaan kelompok. Kelompok akan sangat berpengaruh jika anggotanya sedikit dan akrab. Keinginan kelompok dapat digunakan untuk menerapkan norma-norma yang ada agar para anggotanya dapat merealisasikannya.[8]
7. Funsi Pengendalian Sosial
            Koentjoroningrat menyebutkan sekurang-kurangnya ada lima fungsi pengendalian sosial, yaitu :
a. Mempertebal keyakinan anggota-anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan. Upaya ini di tempuh dengan cara meyakinkan kepada para anggota masyarakat bahwa mematuhi norma dan nilai-nilai adalah langkah yang baik dalam mencapai kehidupan sosial. Beberapa cara yang di tempuh dalam rangka mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial, diantara nya melalui pendidikan, sugesti sosial, dan menonjolkan kelebihan norma-norma.
b. Memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat pada norma-norma kemasyarakatan. Konsep ini mengandung pola-pola ganjaran dan hukuman, yaitu memberikan penghargaan bagi anggota masyarakat yang telah berprestasi menghasilkan produk tingkah pekerti yang baik. Imbalan ini misalnya pujian, penghargaan dan imbalan material lainnya.
c. mengembangkan rasa malu dalam diri atau jiwa anggota masyarakat jika mereka menyimpang atau menyeleweng dari norma dan nilai kemasyarakatan yang berlaku.
d. Menimbulakan rasa takut di dalam diri seorang atau sekelompok orang tersebut adalah resiko dan ancaman.
e. Menciptakan sistem hukum, yaitu sistem tata tertib dengan sanksi-sanksi yang tegas bagi para penyelenggara yang biasanya dapat dilihat di dalam sistem hukum tiap-tiap struktur masyarakat yang berlaku.
8. Jenis- Jenis Lembaga Pengendalian Sosial
Lembaga-lembaga pengendalian sosial, secara garis besar di bedakan menjadi dua macam, di antara nya :
A. Lembaga pengendalian sosial formal
§  Lembaga kepolisian
§  Pengadilan
§  Lembaga pendidikan
B. Lembaga pengendalian sosial informal
§  Lembaga adat
§  Lembaga keagamaan
§  Tokoh masyarakat
§  Organisasi-organisai sosial seperti LSM dan sebagainya.
§  Lembaga penyiaran dan pemberitaan (pers). [9]














BAB III
PENGENDALIAN SOSIAL
A. Pada dasarnya pengendalian sosial tidak diharuskan memaksa setiap warga masyarakat untuk mematuhinya, namun apabila kita telah berupaya mengajak warga masyarakat agar tidak berperilaku menyimpang serta membimbing adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan warga, kita bisa memaksa agar ketertiban dalam bermasyarakat dapat terpelihara dan menciptakan serta menegakkan sistem hukum di negara indonesia.
B. Pada dasarnya setiap manusia pasti pernah melakukan kegiatan yang menyimpang, namun tidak semua manusia melakukan penyimpangan-penyimpangan tersebut lekas sadar dan jera, kita bisa memberikan mereka contoh yang baik agar mereka mengikuti kita, kita juga bisa memberi teguran, tekanan baik paksaan, ancaman, maupun hukuman secara langsung seperti pengucilan, cemooh atau ejekan serta kritik-kritik yang dirasa cukup membuat mereka (pelaku penyimpangan sosial tersebut menjadi malu sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi.
C. Kerap kali kita jumpai beberapa warga masyarakat maupun lembaga pengendalian sosial berupaya untuk mewujudkan pengendalian sosial dengan tujuan agar terjalin hubungan bermasyarakat yang harmonis dan aman, namun pelaku penyimpangan sosial tetap marak dalam kalangan masyarakat, itu menjadi dampak langsung pengendalian sosial dalam kalangan masyarakat belum terwujud secara sempurna, sang pelaku penyimpangan sosial tidak jera dan mengulangi kesalahan-kesalahan yang menyimpang tersebut dalam lingkungan masyarakat.
D. Dalam lingkup masyarakat tentunya kita sering melihat berbagai penyimpangan-penyimpangan yang berdampak buruk bagi mereka (sang pelaku) juga terhadap kita yang mungkin kurang memperhatikan mereka dan penduli pada mereka, warga masyarakat lebih sering mencemooh atau memberikan ejekan-ejekan yang belum tentu direspon oleh sang pelaku, sebenarnya itu ejekan-ejekan yang diberikan itu tidak cukup untuk membuat pelaku penyimpangan tidak sadar, kita juga harus memberi mereka pengertian, kita bisa mengingatkan, memberi contoh yang baik, maupun hukuman-hukuman yang men
E. Dalam melakukan pengendalian sosial untuk mengatasi penyimpangan sosial kita bisa melakukan dengan cara memberi teguran, menekan, baik memaksa, mengancam atau menakut-nakuti pelanggar tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya, namun jika semua itu telah kita lakukan tetapi penyimpangan sosial tidak jera, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib agar bisa dilakukan hukuman secara langsung diberi sanksi, kita juga bisa mengucilkan pelaku jika pelanggaran yang dilakukan dirasa cukup meresahkan, tidak hanya di dunia, namun di akhiratpun pasti sang pelaku akan mendapat timbal balik atas perbuatan yang telah dilakukannya. 
















BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan

·         Berger (1978) mendefinisikan pengendalian sosial sebagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.
·         Roucek (1965) mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana dimana individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
·         Secara umum dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang didalam masyarakat disebut Pengendalian Sosial (Social Control).
·         Empat cakupan pengendalian sosial: pengawasan antar individu, pengawasan individu dengan kelompok, pengawasan kelompok dengan individu, pengawasan antar kelompok.
·         Sifat pengendalian sosial ada dua macam:
– Preventif, yaitu pengendalian sosial dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran.
– Represif, yaitu pengendalian sosial yang ditujukan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran terjadi
·         Tujuan pengendalian sosial terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.
·         Cara/teknik pengendalian sosial yaitu persuasive dan represif.









Daftar Pustaka
ü  M. Setiadi, Elly dan Usman Kolip. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. 2011.
ü  Murdiyatmoko, Janu. Sosiologi Untuk SMA 1 (kelas XII). Bandung: Grafindo Media Pratama. 2004
ü  J.Cohen, Bruce. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT.Rineka Cipta.1992

Situs Web



[1] Elly M.Setiadi & Usman Kolip, Pengantar Sosiologi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2011, hlm 163
[2] Janu Murdiyatmoko, sosiologi untuk SMA Kelas 1 (Kelas XI), Grafindo Media Pratama, Bandung, 2004, hlm 121.
[3] Elly M, Op. Cit., hlm. 256
[5] https://www.google.com/search?q=pdf+pengendalian+sosial&ie=utf-8&oe=utf-8. Di akses oleh Desyana Sari. Pada tanggal 07 juni 2015
[6] Bruce J. Cohen, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm 203
[7] Bruce J., Op. Cit., hlm, 199.
[8]https://www.google.com/search?q=pdf+pengendalian+sosial&ie=utf-8&oe=utf-8. diakses oleh Desyana Sari pada tanggal 28 Mei 2015.

[9] Elly M, Op. Cit., hlm. 267-279

Tidak ada komentar:

Posting Komentar